Optimalkan Tata Kelola Kearsipan, Pemko Padang Gunakan Aplikasi Ini

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 16 Februari 2024 | 09:37 WIB
Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Srikandi versi 3 di Balai Kota Padang, Kamis (15/2/2024). (Foto: Dok Diskominfo Padang)
Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Srikandi versi 3 di Balai Kota Padang, Kamis (15/2/2024). (Foto: Dok Diskominfo Padang)


Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkomitmen meningkatkan tata kelola kearsipan dengan mengoptimalkan aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) versi 3.





Asisten III Administrasi Umum Pemko Padang Corri Saidan mengatakan, melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4/1/BU-PDG/2023 tanggal 5 Januari 2023, Pemko Padang telah secara resmi menggunakan aplikasi Srikandi dalam persuratan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).





"Dalam perjalanannya, aplikasi Srikandi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia terus update, tahun ini beralih menggunakan versi 3," katanya saat Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Srikandi versi 3 di Balai Kota Padang, Kamis (15/2/2024).





Sesuai dengan surat Arsip Nasional Republik Indonesia pada tanggal 29 November 2023 perihal penutupan akses sementara aplikasi Srikandi versi 2, akan diberlakukan aplikasi Srikandi versi 3 terhitung pada 12 Februari 2024.





Corri menjelaskan, aplikasi ini digunakan dalam pembuatan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah. Selain itu, pada versi 1 dan 2 tentu juga menjadi acuan.





"Melalui pemanfaatan pengelolaan arsip secara elektronik atau aplikasi srikandi diharapkan mempermudah temu kembali arsip saat diperlukan dalam rangka mendukung akuntabilitas kinerja OPD," sebutnya.





Tak hanya itu, dia menjelaskan terdapat fitur penggunaan arsip oleh yang berhak, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip, teks edit, multiple role atau pada saat mengakses bisa digunakan lebih dari satu hak akses.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X