Sumbardaily.com, Padang - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang buronan kasus korupsi bernama Defrizal.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menjelaskan, Defrizal ditangkap Rabu (18/10/2023) di Jalan Talao Mundam, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
"Dia ditangkap setelah bersembunyi dan tinggal di sana selama satu tahun," ujarnya kepada wartawan.
Mustaqpirin menjelaskan, Defrizal berstatus narapidana kasus korupsiĀ Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Bengkulu Tahun Anggaran 2007-2009 yang merugikan negara Rp7,5 miliar.
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bengkulu sejak tahun 2017 karena melarikan diri usai dijatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor:553 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 12 April 2017.
"Setelah ditangkap, dia kita serahkan ke Kejati Bengkulu untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut," sebut Mustaqpirin.