Sumbardaily.com, Padang Panjang - Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang menertibkan ratusan baliho yang dipasang di fasilitas umum, Selasa (17/10/2023).
Penertiban dilakukan karena pemasangan baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.
Kepala Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang, Benny menjelaskan, baliho yang ditertibkan tersebut dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang lampu jalan, dan pohon di sepanjang jalan primer dan sekunder.
"Semua baliho, baik iklan produk, iklan jasa dan alat peraga kampanye yang dipasang di fasilitas umum kita tertibkan," ungkapnya.
Benny mengatakan, jumlah baliho yang ditertibkan karena dipasang tidak sesuai ketentuan lebih kurang seratus baliho
Saat penertiban, pihaknya melibatkan perwakilan partai politik untuk ikut terlibat menertibkan baliho alat peraga kampanye yang melanggar karena dipasang di fasilitas umum.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan memasang spanduk baliho agar selalu mempedomani Perda Nomor 4 tahun 2022," sebutnya. (*/red)