Pemko dan DPRD Padang Panjang Sepakati Perda Perubahan APBD 2023

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 29 September 2023 | 09:43 WIB
Pemko Padang Panjang bersama DPRD Padang Panjang sepakati Perda Perubahan APBD Tahun 2023. (Foto; Dok Diskominfo Padang Panjang)
Pemko Padang Panjang bersama DPRD Padang Panjang sepakati Perda Perubahan APBD Tahun 2023. (Foto; Dok Diskominfo Padang Panjang)


Sumbardaily.com, Padang Panjang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang bersama DPRD Padang Panjang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).





Kesepakatan ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir enam fraksi DPRD pada Rapat Paripurna, Kamis (28/9/2023). Dilanjutkan dengan penandatangan oleh Wali Kota Fadly Amran, Ketua DPRD Mardiansyah, Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, serta Sekdako Sonny Budaya Putra.





Fadly Amran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD atas pembahasan yang efisien dan efektif, terhadap Ranperda Perubahan APBD 2023.





"Atas nama pribadi dan keluarga saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak telah memberikan dukungan pada lima tahun kepemimpinan kami menjalankan roda pemerintahan," katanya.





Menurutnya, beberapa hal besar telah dijalankan bersama. Di antaranya, penempatan pedagang ke Pasar Pusat Padang Panjang hingga menjadikan pasar tersebut menjadi pasar Standar nasional Indonesia (SNI) dan pasar rakyat terbaik 1 di Sumatera Barat (Sumbar).





Lalu, pembentukan Badan Pengelola Islamic Center hingga menjadikan Islamic Center Padang Panjang sebagai Destinasi Wisata Halal terbaik 2 di Sumbar. Selanjutnya, menjadikan Padang Panjang sebagai Smart City kategori Kota Kecil dalam Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI).





Selain itu, program Smart Edu hingga menjadikan Padang Panjang menjadi Kota dengan Rata-Rata Lama Sekolah Tertinggi di Sumbar.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X