Diduga LGBT, Perempuan Ini Bawa Kabur Gadis Bawah Umur ke Batam

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:08 WIB
RA (berbaju oranye) usai ditangkap pihak kepolisian Polres Pariaman. (Foto: Dok Istimewa)
RA (berbaju oranye) usai ditangkap pihak kepolisian Polres Pariaman. (Foto: Dok Istimewa)



Pelaku telah ditahan di Mapolres Pariaman dan dihadapkan pada tuntutan hukum. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana.





Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun atau bahkan 15 tahun.





Sementara korban, yang masih di bawah umur, telah diantar pulang ke kampung halamannya oleh polisi. (*/red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X