Pelaku telah ditahan di Mapolres Pariaman dan dihadapkan pada tuntutan hukum. Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun atau bahkan 15 tahun.
Sementara korban, yang masih di bawah umur, telah diantar pulang ke kampung halamannya oleh polisi. (*/red)