Revitalisasi ini berkat bantuan dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Nantinya seluruh pedagang Fase VII yang ada saat ini akan diberikan hak penempatan toko,” sebut Syahendri.
Di samping itu, juga akan disediakan tempat bagi pedagang kaki lima (PKL).
“Saat bangunan selesai nantinya para pedagang Fase VII dan PKL akan diberi surat penunjukan pemanfaatan sebagai bukti pemakaian kekayaan daerah,” kata Syahendri. (red)