Lakukan Sidak, Polresta Padang Minta Apotek Tak Jual Obat Sirup

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 22:11 WIB
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat Sidak ke Apotek di Kota Padang, Minggu (23/10/2022).
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat Sidak ke Apotek di Kota Padang, Minggu (23/10/2022).


Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek di Kota Padang, Minggu (23/10/2022).





Dalam sidak ini, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap meminta pemilik apotek agar untuk sementara tidak menjual obat jenis sirup kepada masyarakat.





Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengenai Penyetopan Sementara Penjualan Obat Bebas dalam Bentuk Sirup kepada Masyarakat.





“Kita lakukan pengecekan dan berikan imbauan agar sementara tidak menjual obat jenis sirup kepada masyarakat,” ungkap Ferry.





Baca Juga:

Satu Unit Mobil VW Combi Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta




Menurut Ferry, upaya ini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.





“Sudah 13 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut dengan dugaan penyebabnya karena obat sirup ini,” sebut Ferry.





Lebih lanjut Ferry mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan imbauan kepada apotek tentang SE Kemenkes RI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X