Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, sinergi ini untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis, selaras, dan serasi.
Di sisi lain tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Untuk mewujudkan itu, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar, berperan aktif dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Mulai dari program pembentukan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, sinkronisasi, hingga evaluasi atas Ranperda tersebut,” kata Andika. (red)