Oleh: Tiara Yulanda, S.H.I
Praktisi Hukum Islam
Belakangan ini, video pasangan remaja menikah di usia 19 tahun viral di media sosial. Warganet terbagi: sebagian memuji keberanian mereka, sebagian lagi bertanya, “Apakah mereka siap menghadapi tanggung jawab seumur hidup?” Fenomena ini bukan sekadar hiburan, karena data Badan Pusat Statistik menunjukkan angka pernikahan usia muda masih tinggi, dan perceraian di kelompok usia ini menimbulkan kekhawatiran nyata.
Menikah muda bukan hanya soal romantisme, tren, atau ingin terlihat cantik di make up, memakai gaun atau pakaian tradisional pada hari pernikahan.
Pernikahan bukan sekadar ikut-ikutan atau ajang foto viral, tapi ibadah seumur hidup yang menuntut ilmu, kesiapan mental, dan pemahaman hak serta kewajiban. Tanpa persiapan, rumah tangga bisa menjadi “rumah di atas pasir”: indah di awal, tapi rentan runtuh saat ujian datang.
Persiapan Ilmu Sebelum Menikah
Menikah adalah amanah besar. Allah berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang…” (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan kasih sayang dan ketenangan, bukan sekadar formalitas atau ajang pamer. Oleh karena itu, calon pengantin harus memahami:
- Hak dan kewajiban suami-istri, sesuai hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974
- Komunikasi dan resolusi konflik, agar rumah tangga tidak rapuh karena masalah kecil
- Manajemen keuangan keluarga, penting untuk mencegah hutang riba dan memastikan kesejahteraan
- Dasar parenting, karena anak adalah amanah yang membutuhkan persiapan mental dan pengetahuan
- Ilmu agama terkait pernikahan, termasuk adab, kewajiban, dan hukum rumah tangga
Menurut saya, menikah tanpa ilmu dasar sama dengan membangun rumah di atas pasir: terlihat indah, tapi mudah roboh.