Bahasa Indonesia Resmi Dipakai di Forum Internasional UNESCO, Ini Kata Kemenbud

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 13 November 2025 | 17:10 WIB
Logo United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) yang dalam bahasa Indonesia berarti Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Foto: Dok. Pixabay)
Logo United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) yang dalam bahasa Indonesia berarti Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Foto: Dok. Pixabay)


Sumbardaily.com, Jakarta - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyebut penetapan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi yang digunakan dalam forum internasional UNESCO menjadi tonggak penting bagi bangsa.





Pengakuan itu menegaskan posisi bahasa Indonesia di panggung dunia sekaligus memperlihatkan kekayaan budaya yang menyertai penggunaannya.





Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud, Restu Gunawan mengatakan, keputusan UNESCO tersebut menjadi sumber kebanggaan nasional yang patut disyukuri.





“Bahasa kan salah satu objek pemajuan kebudayaan juga, dan Alhamdulillah kini sudah diakui sebagai salah satu bahasa resmi di UNESCO. Ini tentu menjadi kebanggaan bagi kita semua,” katanya beberapa waktu lalu.





Menurut Restu, pengakuan internasional ini tak hanya sekadar pencapaian simbolis, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap sejarah panjang dan peran bahasa Indonesia sebagai pemersatu berbagai suku dan budaya di tanah air.





Ia mengajak masyarakat untuk semakin percaya diri dan bangga menggunakan bahasa Indonesia di berbagai forum, termasuk dalam kegiatan internasional.





Restu menilai, generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga sekaligus memajukan bahasa Indonesia. Ia menyadari bahwa banyak anak muda, terutama di kota besar seperti Jakarta, kini lebih fasih berbahasa Inggris.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X