Selain itu, menyelesaikan administrasi penetapan, berkoordinasi dengan pemilik lahan, wali nagari, Bamus, serta tokoh masyarakat, dan menggelar rapat khusus pada 12-14 Desember 2024 untuk membahas penetapan.
Satu kendala yang masih harus diselesaikan adalah kebutuhan Surat Izin dari pemilik lahan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Fajar meyakini bahwa penetapan sebagai Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya Nasional merupakan cara paling efektif untuk melestarikan Gua Lida Ajer. "Kami sangat berharap dan menunggu gebrakan Menteri Fadli Zon bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Sumbar," pungkasnya.
Kunjungan Fadli Zon ini membuka babak baru dalam upaya pelestarian dan pengakuan sejarah penting Gua Lida Ajer, yang berpotensi menjadi situs warisan budaya nasional dengan nilai ilmiah dan sejarah yang luar biasa. (red)