Menteri Fadli Zon Dukung Pengajuan Gua Lida Ajer sebagai Situs Cagar Budaya Nasional

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 16 Desember 2024 | 11:51 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengunjungi Gua Lida Ajer di Limapuluh Kota, mendukung upaya penetapan sebagai situs cagar budaya nasional yang bersejarah. (Foto: Dok Istimewa)
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengunjungi Gua Lida Ajer di Limapuluh Kota, mendukung upaya penetapan sebagai situs cagar budaya nasional yang bersejarah. (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com, Limapuluh Kota – Gua Lida Ajer di Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan perhatian serius dari Menteri Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon.





Dalam kunjungan khusus pada Minggu (15/12/2024), Fadli Zon menyatakan potensi gua bersejarah ini untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional, mengingat signifikansi arkeologisnya yang luar biasa.





"Gua Lida Ajer berpotensi ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Penetapan ini akan melalui tahapan bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian provinsi, dan selanjutnya nasional," ungkap Fadli Zon saat mengunjungi lokasi bersejarah tersebut.





Kunjungan Fadli Zon tidak sendirian. Ia didampingi sejumlah tokoh penting, di antaranya anggota DPR-RI Ade Rezeki Pratama, Wakil Ketua DPRD Sumbar Eviyandri Rajo Budiman, dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky.





Kehadiran Fajar memiliki makna khusus, mengingat ia adalah penulis buku "Lida Ajer Dari Tungkar Untuk Dunia" yang pernah masuk nominasi Anugerah Dewan Pers 2022.





Rombongan juga dikawal oleh Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Jefrinal Arifin dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, Undri, yang turut menginisiasi kunjungan bersejarah ini.





Sambutan hangat diterima rombongan dari sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekkab Limapuluh Kota Herman Azmar, Asisten II Ahmad Zuhdi Perama, Kadis PU Nono Patria, dan Kabid Kebudayaan Ali Hasan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X