Kedua, penyediaan jalur evakuasi. Setiap operasi harus memiliki jalur penyelamatan, zona aman, serta prosedur mundur apabila kondisi di lapangan berubah menjadi berbahaya.
Ketiga, penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar. Perlengkapan tersebut meliputi pakaian pelindung, helm, sepatu, sarung tangan, serta pelindung mata dan pernapasan yang sesuai dengan risiko pekerjaan.
Keempat, pemenuhan kebutuhan logistik. Persediaan air minum, elektrolit apabila diperlukan, dan makanan bergizi harus tersedia untuk menunjang kondisi petugas selama bertugas.
Kelima, pemantauan kesehatan personel. Petugas perlu berada dalam kondisi fisik prima. Durasi kerja harus dibatasi, rotasi dilakukan secara memadai, dan waktu istirahat yang cukup perlu diberikan.
Keenam, penerapan sistem komando dan komunikasi yang baik. Operasi harus menggunakan komando terpadu dan komunikasi dua arah. Petugas juga tidak boleh bekerja sendirian agar koordinasi dan bantuan dapat dilakukan saat keadaan darurat.
Ketujuh, pemantauan bahaya secara berkelanjutan. Perubahan arah angin dan intensitas api harus terus diperhatikan. Operasi wajib dihentikan apabila situasi sudah tidak aman bagi petugas.
Kedelapan, kesiapan medis. Pertolongan pertama, prosedur evakuasi darurat, dan akses terhadap pelayanan kesehatan harus dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya insiden.