berita

Kemenhut Tangani 290 Satwa Liar Terdampak Karhutla, Termasuk Orangutan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:07 WIB
Ilustrasi karhutla. (Foto: Kemenhut)




Sebanyak 32 Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif





Di sisi pengawasan, Kemenhut memperketat pemeriksaan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengawasan mencakup pemenuhan kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, penanganan ketika kebakaran terjadi, serta pemulihan setelah kejadian.





Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Pada saat yang sama, proses pidana juga berjalan terhadap 125 subjek hukum yang terdiri atas korporasi maupun perorangan.





Penanganan perkara tersebut berada pada tahapan yang berbeda dan didasarkan pada fakta serta alat bukti yang tersedia. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai perkembangan masing-masing perkara.





Kemenhut menegaskan penanganan karhutla mencakup pencegahan, pemadaman, perlindungan masyarakat dan satwa, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.





“Kami memahami keresahan masyarakat yang masih terdampak asap. Kemenhut terus memperkuat pemadaman, mendukung keterlibatan masyarakat, melindungi satwa, serta menindak pihak yang terbukti melanggar. Keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas dalam pekerjaan ini,” tegas Rohmat.





Melalui penguatan personel, keterlibatan masyarakat, perlindungan habitat, dan pengawasan terhadap pemegang izin, pemerintah berupaya menekan risiko kebakaran hutan dan lahan sekaligus mengurangi dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan. (*)


Halaman:

Tags

Terkini