Hingga pembaruan yang disampaikan, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk, sedangkan 61 kelompok lainnya masih dalam proses pembentukan. Selain itu, terdapat 320 desa yang telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya.
Jika setiap kelompok terdiri atas 30 orang, 119 kelompok yang sudah terbentuk memiliki kapasitas keanggotaan sebanyak 3.570 orang. Sementara itu, target 500 kelompok setara dengan kapasitas 15.000 anggota. Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan komposisi anggota per kelompok, bukan jumlah anggota yang telah terverifikasi secara terpisah.
Kemenhut mengarahkan penguatan MPA untuk memperluas patroli, memberikan edukasi mengenai pengelolaan lahan tanpa bakar, meningkatkan pelaporan dini, serta mendukung penanganan awal secara aman bersama Manggala Agni dan petugas terkait.
Rohmat menekankan pembentukan kelompok perlu diikuti peningkatan kemampuan teknis agar masyarakat dapat mengenali potensi bahaya dan mengambil tindakan sesuai prosedur.
“Kelompok yang terbentuk harus memiliki kemampuan mengenali bahaya dan bertindak sesuai prosedur. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu disertai latihan, peralatan, komunikasi, dan dukungan keselamatan,” kata Rohmat.
Perhutanan Sosial dan Masyarakat Adat Dilibatkan
Selain memperkuat MPA, Kemenhut mendorong pencegahan karhutla melalui jejaring Kelompok Tani Hutan dan masyarakat penerima akses perhutanan sosial. Pendekatan ini menghubungkan pengelolaan hutan dengan upaya menjaga lingkungan serta melindungi sumber penghidupan masyarakat.
Hingga September 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga (KK) di kawasan seluas 8,46 juta hektare. Adapun penetapan 177 hutan adat dengan luas total 376.280 hektare tercatat memberikan manfaat kepada 93.859 KK.
Kepastian akses pengelolaan hutan dan manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat menjadi salah satu landasan untuk meningkatkan partisipasi dalam menjaga kawasan dari ancaman kebakaran.