berita

Bantuan Keuangan 9 Parpol di Padang Pariaman Tembus Rp 999 Juta pada 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi Pilwana (Foto: Shutterstock)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menetapkan bantuan keuangan sebesar Rp 999.360.000 bagi sembilan partai politik pada Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kegiatan partai politik, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat dan kebutuhan operasional organisasi.





Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan fungsi partai politik di tengah masyarakat. Partai yang memperoleh bantuan merupakan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman.





Berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 32/Kep/BPP/2026 tentang Penetapan Besaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2026, bantuan tersebut diberikan kepada sembilan partai dengan total 40 kursi dan perolehan 199.872 suara sah.





Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk setiap suara sah. Ketentuan ini menjadi dasar penghitungan dana yang diterima partai politik sesuai jumlah suara sah yang diperoleh.





“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik Tahun Anggaran 2026.” (Sumber: Pemkab Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026)).





Bantuan untuk Pendidikan Politik dan Operasional Partai





Bantuan keuangan dari pemerintah daerah tersebut memiliki dua peruntukan utama. Pertama, mendukung pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat. Kedua, membantu memenuhi kebutuhan operasional partai politik, termasuk urusan kesekretariatan dan administrasi organisasi.





Pendidikan politik menjadi salah satu aspek penting dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Melalui kegiatan ini, partai politik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem demokrasi, sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam kehidupan politik.


Halaman:

Tags

Terkini