berita

Perubahan APBD Agam 2026 Capai Rp1,619 Triliun, Pendapatan Dipatok Rp1,504 Triliun

Kamis, 10 September 2026 | 12:05 WIB
Rancangan Perubahan APBD Agam 2026 mulai dibahas setelah Pemerintah Kabupaten Agam menyampaikan nota pengantarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Rabu (9/9/2026). (Foto: Pemkab Agam)


Sumbardaily.com - Rancangan Perubahan APBD Agam 2026 mulai dibahas setelah Pemerintah Kabupaten Agam menyampaikan nota pengantarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Rabu (9/9/2026).





Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp1,504 triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp1,619 triliun.





Penyampaian dokumen Perubahan APBD Agam 2026 dilakukan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Agam. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2026.





Rapat paripurna tersebut diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam. Selain itu, hadir pula jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Agam, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, insan pers, serta sejumlah undangan lainnya.





Dalam penyampaiannya, Muhammad Iqbal menerangkan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 tidak dilakukan tanpa dasar. Pemerintah daerah menjadikan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman dalam menyusun rancangan tersebut.





“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini berpedoman kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026 dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani pada tanggal 7 September 2026 yang lalu,” ujar Muhammad Iqbal.





Ia menjelaskan, penyampaian rancangan perubahan APBD kepada DPRD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Halaman:

Tags

Terkini