berita

Bantuan Pangan Beras di Pariaman Disalurkan untuk 10.126 Warga, Total 303,78 Ton

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:10 WIB
Penyaluran tahap pertama berlangsung di Balairung Pendopo Wali Kota Pariaman, Rabu (26/8/2026), dengan penerima dari Kecamatan Pariaman Selatan. (Foto: Pemko Pariaman)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Pariaman mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada 10.126 warga kurang mampu untuk alokasi Juli hingga September 2026. Penyaluran tahap pertama berlangsung di Balairung Pendopo Wali Kota Pariaman, Rabu (26/8/2026), dengan penerima dari Kecamatan Pariaman Selatan.





Program Bantuan Pangan Beras tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Wali Kota Pariaman Yota Balad menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional yang dijalankan Badan Pangan Nasional (Bapanas).





Pelaksanaan di daerah dilakukan oleh Perum BULOG bersama Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3), Dinas Sosial, serta sejumlah instansi terkait lainnya.





“Periode ini semua total bantuan yang disalurkan mencapai 303.780 kg (303,78 ton) beras yang diperuntukkan bagi 10.126 Penerima Bantuan Pangan (PBP). Tahun 2025, kita mendapatkan bantuan sebanyak 5.278 KK. Artinya terjadi penambahan bantuan pada Tahun 2026, sehingga yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan, tahun ini sudah menjadi penerima bantuan,” ujar Yota.





Jumlah penerima pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, bantuan diterima 5.278 kepala keluarga (KK), sedangkan pada periode kali ini jumlah penerima mencapai 10.126 Penerima Bantuan Pangan.





Pemko Pariaman menyatakan program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat dan membantu mengurangi beban keluarga yang membutuhkan. Bantuan berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah dan diberikan kepada keluarga penerima manfaat.





Pelaksanaan program tersebut mengacu pada pemanfaatan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Penyalurannya juga mengikuti ketentuan serta petunjuk teknis yang ditetapkan Badan Pangan Nasional.


Halaman:

Tags

Terkini