berita

Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang

Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Bus Trans Padang (Foto: Dok Istimewa)


Sumbardaily.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dilaporkan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Perkara tersebut mencuat usai ditemukan adanya kelebihan pembayaran subsidi operasional yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,29 miliar.





Kelebihan pembayaran itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait pengelolaan subsidi operasional Trans Padang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan temuan tersebut, kelebihan pembayaran hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5.291.776.842,51.





Kejati Sumbar kini masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi mengenai pengelolaan subsidi tersebut telah dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik.





Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Saldi mengatakan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bahan yang dapat membantu penyelidik memahami secara utuh dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.





“Tim penyelidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan guna membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana,” kata Saldi, Rabu (12/8/2026) siang.





Pada hari yang sama, penyelidikan berlanjut dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.





Mereka di antaranya Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri, Alvino Martha, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.


Halaman:

Tags

Terkini