berita

Polres Pesisir Selatan Ringkus Pria 44 Tahun di Bayang, Satu Paket Ganja Kering Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 | 11:05 WIB
Seorang pria berinisial BZ (44) diamankan setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkoba. (Foto: Polres Pessel)


Sumbardaily.com - Respon cepat terhadap laporan masyarakat mengantarkan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Bayang. Seorang pria berinisial BZ (44) diamankan setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.





Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin petang (13/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar, S.H., di sebuah rumah yang berada di Kampung Api-Api, Kenagarian Api-api Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.





Tindakan cepat kepolisian dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan.





Saat penggeledahan dilakukan, petugas mengamankan BZ (44) beserta sejumlah barang bukti. Polisi menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok berwarna merah.





Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.





Dalam proses penindakan tersebut, BZ mengakui bahwa paket ganja yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.





"Barang haram tersebut merupakan miliknya yang berada dalam penguasaannya," demikian pengakuan pelaku sebagaimana disampaikan dalam proses penanganan perkara.


Halaman:

Tags

Terkini