berita

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Jumat, 13 Maret 2026 | 07:51 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye saat ditahan KPK dalam kasus korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). (Foto: Hukum Online)


Sumbardaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan terhadap mantan Menag tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026.





Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK pada Kamis (12/3/2026) pukul 18.45 WIB. Saat itu, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan dalam kondisi terborgol.





Sebelumnya pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Ia tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 13.05 WIB dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.





Alasan Penahanan Baru Dilakukan





KPK kemudian menjelaskan alasan mengapa penahanan terhadap mantan Menag tersebut baru dilakukan meski status tersangka telah disematkan sejak beberapa waktu lalu.





Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan untuk melengkapi bukti sebelum mengambil langkah penahanan.





Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sengaja tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan penahanan.





“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).


Halaman:

Tags

Terkini