Sumbardaily.com, Padang - Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi operasional bus Trans Padang tahun anggaran 2021 menghadirkan putusan berbeda bagi para terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memutuskan membebaskan Supervisor Akuntan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), Teddy Alfonso dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026) siang. Majelis hakim yang dipimpin Nasri dengan anggota Jon Hendri dan Emria Syafitri menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ujar Hakim Nasri saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Teddy Alfonso. Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, dalam tuntutan jaksa sebelumnya juga diperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp54 juta yang telah dilakukan terdakwa sebelum persidangan.
Saat putusan dibacakan, Teddy Alfonso yang hadir di persidangan bersama tim penasihat hukumnya tampak lega. Ia didampingi oleh kuasa hukum Adri Mentawino, Yandri Sudarso dan Merry Anggraini.