berita

Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah di Padang Tahun 2026 Berdasarkan Jenis Beras

Minggu, 8 Maret 2026 | 05:14 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah (Foto: Pixabay)


Sumbardaily.com, Padang - Besaran zakat fitrah di Kota Padang pada Ramadan 1447 Hijriah resmi ditetapkan. Penetapan tersebut dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang sebagai upaya menyeragamkan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi masyarakat.





Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas Kota Padang Tahun 2026.





"Selain itu, keputusan ini juga bertujuan memastikan keseragaman nilai zakat fitrah yang dibayarkan masyarakat selama Ramadan," katanya, Minggu (8/3/2026) pagi.





Ia menyebutkan, keputusan mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang Tahun 1447 Hijriah ditetapkan melalui keputusan resmi pimpinan Baznas Kota Padang.





Penetapan ini juga berlandaskan sejumlah regulasi terkait pengelolaan zakat di Indonesia. Di antaranya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2014 mengenai pedoman pelaksanaan undang-undang tersebut.





Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Baznas nomor 2 tahun 2019 tentang tugas dan wewenang pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta beberapa surat edaran Ketua Baznas mengenai pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah.





Dasar lainnya adalah Keputusan Wali Kota Padang nomor 107 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota terkait Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kota Padang periode 2022-2027.


Halaman:

Tags

Terkini