Sumbardaily.com, Padang Panjang - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang berinisial ZH (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan tujuh unit sepeda motor.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ari Andre JR mewakili Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.
Ari Andre membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ZH sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang.
"Tersangka kami panggil pada tanggal 26 Juni 2025 untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Setelah diperiksa, kami melakukan pengembangan selama dua hari dan berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil penggelapan," ujar Ari Andre, Sabtu (29/6/2025).
Kelima sepeda motor yang dijadikan barang bukti ditemukan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari total tujuh unit kendaraan yang dilaporkan digelapkan, dua di antaranya masih dalam proses pencarian oleh petugas.