Sumbardaily.com, Padang Pariaman - Tim Operasional (Opsnal) Polres Pariaman berhasil mengamankan sepasang mahasiswa berusia 19 tahun yang diduga melakukan tindak pidana aborsi ilegal di daerah Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (12/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Kedua tersangka diidentifikasi berinisial M. YMP (19), mahasiswa yang beralamat di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, dan LSM (19), mahasiswi yang berdomisili di Korong Guguak, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga mengenai dugaan praktik aborsi di kawasan tersebut.
"Begitu menerima informasi, Tim Opsnal Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah tersangka Yusuf," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Menurut pengakuan mereka, tindakan aborsi dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka L melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat perangsang untuk menggugurkan kandungannya yang dibeli secara online.