Instruksi ini langsung mendapat tanggapan positif dari para Kapolres yang hadir, dengan menyatakan kesanggupan mereka untuk segera melakukan penutupan terhadap lokasi-lokasi pertambangan ilegal.
Dukungan legislatif melalui Komisi III DPR terhadap upaya penegakan hukum di sektor pertambangan ini diharapkan dapat memperkuat langkah Polda Sumbar dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.
Tindakan tegas ini dianggap penting mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.
Komitmen para Kapolres untuk menutup seluruh lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin resmi menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan ini.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal di Indonesia. (red)