Sumbardaily.com, Padang – Perkembangan terbaru kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, mulai terungkap.
Tim penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menemukan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh ketidaksenangan tersangka terhadap tindakan hukum yang diterapkan korban kepada rekannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, memaparkan kronologi penanganan kasus dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
"Tim gabungan segera dibentuk setelah kami menerima laporan kejadian pada 22 November 2024. Serangkaian tindakan penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah TKP hingga pengumpulan barang bukti," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, penyidik menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka.
Jeratan hukum yang dikenakan cukup berat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 338 KUHP, dan subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun," terang Andry.