Terkuak Motif Pembunuhan di Polres Solok Selatan: AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 24 November 2024 | 12:07 WIB



Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dengan melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian.





Dari sisi internal kepolisian, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa tersangka juga dihadapkan pada proses pemeriksaan kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).





"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 junto beberapa pasal dalam Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.





Menanggapi berbagai isu yang beredar, Dwi membantah kabar tentang kondisi mental tersangka. "Hingga saat ini, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat menjalani proses pemeriksaan dengan baik," tegasnya.





Ia menambahkan bahwa hasil tes urine yang dilakukan saat tersangka menyerahkan diri menunjukkan hasil negatif narkoba.





Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian telah mengambil sampel rambut dan darah tersangka untuk pemeriksaan narkoba yang lebih menyeluruh.





Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memberikan batas waktu maksimal tujuh hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, yang akan diikuti dengan pelaksanaan sidang Kode Etik.





"Sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," terang Dwi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X