Tanah Datar Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker Kesehatan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:13 WIB
Ilustrasi Siswa Belajar Tatap Muka Pakai Masker (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Siswa Belajar Tatap Muka Pakai Masker (Foto: Istimewa)



Peran orang tua atau wali murid juga menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan ini. Mereka diimbau membiasakan pola hidup bersih dan sehat kepada anak ketika berada di rumah.





Orang tua juga diharapkan membatasi aktivitas anak di luar rumah. Dengan demikian, upaya menjaga kesehatan tidak hanya dilakukan selama peserta didik berada di sekolah, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga.





Pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan sekaligus mengingatkan peserta didik mengenai pentingnya menjaga kesehatan. Pemantauan kondisi peserta didik dan pemanfaatan UKS juga menjadi bagian dari langkah antisipasi yang perlu diperhatikan oleh masing-masing satuan pendidikan.





Sekolah di Bawah Pemprov Sumbar dan Kemenag Menyesuaikan Kebijakan





Ketentuan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka oleh Pemkab Tanah Datar tidak secara langsung mengatur seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut. Sekolah yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten mengikuti petunjuk teknis dan kebijakan dari instansi yang membawahinya.





Satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumbar.





Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti petunjuk teknis dan kebijakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar.





Penyesuaian tersebut berlaku bagi satuan pendidikan yang tidak berada di bawah kewenangan Pemkab Tanah Datar. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran pada sekolah-sekolah tersebut mengacu pada ketentuan dari masing-masing instansi terkait.





Pemkab Tanah Datar meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut sebagaimana mestinya. Pihak yang dimaksud meliputi satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X