Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya perawatan akibat tindak pidana tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Karena itu, pihak rumah sakit berharap korban segera memperoleh pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pembiayaan operasi yang dibutuhkan Andika sehingga penanganan medisnya tidak terkendala persoalan biaya.
“Kami berharap sebelum operasi, korban sudah diurus oleh polisi ke LPSK. Kalau sudah di tangan LPSK, nanti LPSK yang menanggung biaya operasi,” ucapnya.
Menurut Vera, proses pengajuan perlindungan dan bantuan bagi korban diharapkan segera dilakukan agar tindakan medis yang diperlukan tidak tertunda.
Pihak rumah sakit juga masih menunggu keputusan keluarga mengenai persetujuan operasi, mengingat tindakan tersebut tergolong berat dan membutuhkan biaya besar. (*)