MUI Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Singgung Dukungan terhadap Israel

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:07 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak rencana penyelenggaraan konser penyanyi tenor asal Italia, Andrea Bocelli, di Indonesia. (Foto: Andrea Bocelli)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak rencana penyelenggaraan konser penyanyi tenor asal Italia, Andrea Bocelli, di Indonesia. (Foto: Andrea Bocelli)



MUI Ingatkan Amanah Pembukaan UUD 1945





Dalam dokumen tersebut, MUI menyatakan sikap membela Palestina sejalan dengan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. MUI menegaskan bangsa Indonesia harus konsisten memberikan simpati dan pembelaan kepada Palestina serta menentang penjajahan oleh siapa pun, termasuk Zionis Israel.





Sikap itu juga dikaitkan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.





MUI berpandangan Indonesia tidak seharusnya menjadi tempat bagi pihak yang menunjukkan simpati dan memberikan dukungan kepada Zionisme Israel. Karena itu, pemberian ruang bagi kegiatan pihak yang dinilai memiliki keterkaitan tersebut dianggap bertentangan dengan amanah konstitusi.





MUI juga menyebut penyelenggaraan kegiatan semacam itu dapat melukai bangsa Palestina serta merusak kemaslahatan umat dan bangsa.





Pernyataan sikap tersebut disampaikan dengan membawa peran MUI sebagai pelayan umat atau Khadimul Ummah, pelindung umat atau Himayatul Ummah, serta mitra pemerintah atau Shadiqul Hukumah.





Empat Sikap MUI soal Konser Andrea Bocelli





Dalam pernyataan resmi itu, MUI menyampaikan empat sikap terkait rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia.





Pertama, MUI secara tegas menolak rencana penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Indonesia.





Kedua, MUI mendorong pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan tidak mengizinkan dan membatalkan seluruh rencana konser tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X