Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bagikan 2.200 Masker untuk Warga

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:42 WIB
Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara menyalurkan 2.200 masker kepada masyarakat di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (15/10/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kesehatan warga di tengah kabut asap. (Dok. PPN Sumbagut)
Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara menyalurkan 2.200 masker kepada masyarakat di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (15/10/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kesehatan warga di tengah kabut asap. (Dok. PPN Sumbagut)


Sumbardaily.com - Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (PPN Sumbagut) menyalurkan 2.200 masker kepada masyarakat di tengah kondisi kabut asap yang melanda Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).





Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu mengurangi risiko paparan asap, terutama bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan.





Penyaluran masker berlangsung pada Kamis (15/10/2026) di depan Kantor Gubernur Sumut. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mendukung perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat ketika menghadapi kondisi lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan.





Pembagian masker tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam merespons dampak kabut asap di Medan.





Melalui bantuan itu, Pertamina Patra Niaga Sumbagut berharap masyarakat memiliki perlindungan tambahan saat menjalankan aktivitas sehari-hari di luar ruangan.





Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Sumut, Kahiyang Ayu, yang didampingi Wakil Ketua TP PKK Sumut, Titiek Sugiharti.





Kepala BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih, mengapresiasi keterlibatan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dalam mendukung penanganan dampak kabut asap di Kota Medan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X