Permohonan tersebut menjadi dasar dilaksanakannya penanganan terhadap pohon yang berpotensi menimbulkan bahaya. Melalui koordinasi lintas instansi, proses penebangan dilakukan sebagai langkah pencegahan sebelum risiko pohon tumbang menimbulkan kerusakan bangunan ataupun membahayakan keselamatan warga sekolah.
BPBD Kabupaten Agam melakukan langkah mitigasi ini untuk mengurangi potensi kerugian dan risiko keselamatan akibat keberadaan pohon berisiko. Penanganan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa serta guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. (*)