Kabut Asap Selimuti Padang, PJJ PAUD hingga SMP Diberlakukan Sampai 17 Oktober

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:05 WIB
Ilustrasi siswa belajar di tengah kabut asap dan memakai masker (Foto: Istimewa)
Ilustrasi siswa belajar di tengah kabut asap dan memakai masker (Foto: Istimewa)



Keaktifan siswa dalam mengikuti pembelajaran daring juga akan diperhitungkan sebagai pemenuhan presensi atau kehadiran. Dengan mekanisme tersebut, proses pembelajaran tetap dapat berlangsung meskipun peserta didik tidak datang langsung ke sekolah.





Penerapan PJJ ini mencakup seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Padang, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Sekolah perlu menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan ketentuan dalam surat edaran selama periode pemberlakuan kebijakan.





Orang Tua Diminta Awasi Anak Selama PJJ





Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang meminta orang tua serta wali murid turut berperan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan anak selama kabut asap masih memengaruhi kualitas udara.





Orang tua diharapkan mendampingi anak ketika mengikuti pembelajaran dari rumah dan memastikan kegiatan belajar berlangsung sesuai jam pelajaran. Anak-anak juga diminta tetap berada di lingkungan rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan.





Yopi Krislova mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga agar siswa tetap mengikuti pembelajaran sekaligus mengurangi risiko terpapar kabut asap. Apabila anak terpaksa harus keluar rumah, orang tua diminta memastikan mereka menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan.





“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah membatasi aktivitas luar ruangan dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” pungkas Yopi Krislova. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X