Enam Bulan Diduga Beraksi, Pria Ini Ditangkap dalam Kasus Pencurian Sekolah di Sumbar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:05 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar menangkap pria berinisial RS di kawasan Ulak Karang Selatan, Kota Padang, dalam pengembangan kasus dugaan pencurian di sejumlah sekolah di Sumatera Barat. (Dok. Resmob Polda Sumbar)
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar menangkap pria berinisial RS di kawasan Ulak Karang Selatan, Kota Padang, dalam pengembangan kasus dugaan pencurian di sejumlah sekolah di Sumatera Barat. (Dok. Resmob Polda Sumbar)


Sumbardaily.com - Dugaan pencurian yang menyasar sejumlah sekolah di Sumatera Barat (Sumbar) mulai terungkap setelah Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial RS.





Pria tersebut diamankan di satu rumah kontrakan di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (12/10/2026) malam.





Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan pendidikan.





"Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di sekolah selama sekitar enam bulan terakhir. Dalam pengakuannya, dia menyebut dua orang rekannya berinisial D dan A," kata Dirreskrimum Polda Sumbar, AKBP Umar, Selasa (13/10/2026).





Polisi kini masih menelusuri dugaan keterlibatan kedua orang tersebut sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya.





Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di SMAN 1 2Ă—11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, pada 19 September 2026 lalu.





Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga mengambil empat infokus, tiga telepon seluler (ponsel), serta uang tunai sekitar Rp900 ribu. Barang-barang yang hilang itu menyebabkan pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X