Wanita Tewas di Kamar Hotel Kota Padang, Polisi Lacak Ponsel hingga Tangkap Terduga Pelaku

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:29 WIB
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com – Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Kota Padang, pada Jumat (9/10/2026) malam. Korban ditemukan dengan kondisi leher terlilit kabel hair dryer atau pengering rambut. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial MHE (23) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.





Pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan mengenai penemuan korban. Petugas Polresta Padang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP sekaligus mengevakuasi korban sekitar pukul 23.30 WIB.





Kasubnit Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan polisi menemukan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian. Salah satu barang yang diamankan adalah sebuah telepon seluler yang diketahui bukan milik korban, melainkan milik terduga pelaku.





Temuan ponsel tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang. Petugas menelusuri nomor-nomor kontak yang tersimpan di dalam perangkat tersebut hingga mengarah kepada keluarga pemilik ponsel.





"Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang kemudian melacak nomor-nomor yang ada di dalam ponsel tersebut hingga mengarah kepada pihak keluarga pemilik HP," ujar Ryan, dalam keterangannya Sabtu (10/10/2026).





Polisi Menyamar untuk Melacak Keberadaan Terduga Pelaku





Dalam proses penyelidikan, polisi menggunakan strategi penyamaran untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas menghubungi pihak keluarga dengan berpura-pura menemukan ponsel yang tercecer di jalan dan bermaksud mengembalikannya kepada pemilik.





Melalui komunikasi tersebut, polisi berhasil mendapatkan alamat keluarga terduga pelaku. Informasi itu kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan pengejaran.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X