Polresta Padang Gandeng Enam Instansi Pemko Awasi Tempat Hiburan Malam

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 21 September 2026 | 20:02 WIB
Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo memimpin rapat koordinasi bersama instansi terkait di Pemko Padang untuk membahas pengawasan tempat hiburan malam dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Padang, Senin (21/9/2026) siang. (Dok. Humas)
Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo memimpin rapat koordinasi bersama instansi terkait di Pemko Padang untuk membahas pengawasan tempat hiburan malam dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Padang, Senin (21/9/2026) siang. (Dok. Humas)


Sumbardaily.com - Pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di Kota Padang menjadi perhatian Polresta Padang bersama sejumlah instansi pemerintah.





Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar pada Senin (21/9/2026), dengan penekanan pada penguatan pengawasan lintas sektor untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





Rakor ini mempertemukan jajaran kepolisian dengan berbagai perangkat Pemerintah Kota Padang. Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo hadir langsung dalam pertemuan tersebut bersama jajarannya.





Sementara itu, sejumlah instansi terkait turut mengikuti pembahasan, mulai dari dinas perdagangan, dinas kesehatan, kesbangpol, bagian hukum, Satpol PP, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).





Keterlibatan sejumlah instansi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan aktivitas hiburan malam dan pengendalian peredaran minuman beralkohol tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga.





Koordinasi diperlukan agar langkah pengawasan di lapangan dapat dilakukan secara terpadu, sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Dalam pertemuan itu, pembahasan diarahkan pada sejumlah aspek pengawasan operasional tempat hiburan malam.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X