“Untuk hari ini, 168 pekerja rentan tersebut terdiri dari 108 orang sopir se-Kota Pariaman, dan 60 orang tukang ojek se-Kota Pariaman. Saya menginginkan warga Kota Pariaman yang punya pekerjaan rentan dapat terlindungi salah satunya dengan diserahkannya kartu BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yota Balad.
Menurut Yota, pekerjaan sebagai sopir dan tukang ojek memiliki risiko yang cukup tinggi karena aktivitas mereka berlangsung langsung di lapangan.
Karena itu, kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan tidak hanya dipandang sebagai dokumen kepesertaan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
"Profesi tukang ojek dan sopir memiliki risiko kerja yang cukup tinggi di lapangan. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para tukang ojek dan sopir bisa terus bekerja mencari nafkah dengan tenang tanpa rasa cemas," ulasnya.
Penyerahan kepada sopir dan tukang ojek ini melanjutkan pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja rentan lainnya di Kota Pariaman.
Sebelumnya, kartu perlindungan tersebut telah diberikan kepada pemangku kepentingan desa/kelurahan, petani, nelayan, dan pedagang.
“Saat ini, di Kota Pariaman sudah tercatat sebanyak 2.897 pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman, dan 1.974 pekerja rentan yang dilindungi lewat gerakan inovatif TUWAI KETAN hingga Agustus 2026,” tutupnya.
Dengan demikian, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pariaman telah mencakup ribuan pekerja rentan. Program Tuwai Ketan menjadi salah satu gerakan yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja tersebut.