Sumbardaily.com - Risiko kerja yang tinggi membuat sopir dan tukang ojek menjadi kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan saat mencari nafkah.
Di Kota Pariaman, sebanyak 168 sopir dan tukang ojek kini mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu jaminan sosial tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad dalam kegiatan “Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan di Kota Pariaman Tahun 2026”.
Kegiatan berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur Kota Pariaman, Kamis (17/9/2026).
Sebanyak 168 pekerja rentan itu terdiri dari 108 sopir se-Kota Pariaman dan 60 tukang ojek se-Kota Pariaman.
Program tersebut merupakan bagian dari gerakan “Tuwai Ketan” atau Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan.
Yota Balad mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kota Pariaman bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pariaman terhadap pekerja rentan.