Pasar Blok Barat Terbakar, Pemko Payakumbuh Tegaskan Pedagang Bukan Pemilik Aset

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 8 September 2026 | 23:03 WIB


Sumbardaily.com – Status kepemilikan bangunan Pasar Blok Barat menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh setelah pasar tersebut mengalami kebakaran. Pemko Payakumbuh menegaskan bangunan pasar merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sedangkan para pedagang yang selama ini beraktivitas di dalamnya memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan atas bangunan maupun tanah.





Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, mengatakan status Pasar Blok Barat sebagai aset daerah memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.





Menurut dia, dokumen administrasi yang tersimpan dalam arsip pemerintah daerah juga menjadi bukti mengenai status bangunan dan hubungan hukum antara Pemko Payakumbuh dengan para pedagang.





"Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan," kata Faizal dikutip Selasa (8/9/2026).





Faizal menjelaskan sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh tidak terlepas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada masa awal pembangunan, pembiayaan pembangunan pasar ditanggung oleh pemerintah daerah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.





Penjelasan mengenai status tersebut disampaikan Pemko Payakumbuh sekaligus untuk meluruskan polemik mengenai kedudukan bangunan Pasar Blok Barat setelah kebakaran. Pemerintah daerah menilai penting untuk memperjelas status aset sebelum dilakukan tahapan penanganan lebih lanjut terhadap bangunan yang terdampak kebakaran.





SBPHS Bukan Bukti Kepemilikan





M. Faizal juga menjelaskan mengenai Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) yang selama ini dimiliki oleh para pedagang. Menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa pedagang merupakan pemilik bangunan ataupun tanah pasar.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X