Sumbardaily.com - Polres Padang Panjang mengungkap empat perkara narkotika di sejumlah lokasi dalam wilayah hukumnya. Salah satu pengungkapan tersebut mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 751 gram.
Pengungkapan empat perkara narkotika itu mendapat apresiasi dari Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis. Menurutnya, keberhasilan kepolisian membongkar peredaran narkotika menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Apresiasi itu disampaikan Hendri saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Mapolres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Imbral, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta insan pers.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi memaparkan sejumlah pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan jajarannya. Empat perkara itu terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Salah satu kasus diungkap terhadap tersangka berinisial F di Jorong Kayu Tanduk, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam pengungkapan perkara tersebut.
Wisnu menjelaskan, salah satu perkara terjadi pada Kamis (20/8/2026). Dalam kasus itu, polisi menyita sabu seberat 751 gram, sejumlah uang, serta timbangan digital.