Sumbardaily.com – Sebuah mimpi yang dialami seorang pria berujung tragis di Kabupaten Pasaman Barat. H (34) diduga menganiaya ibu kandung dan neneknya menggunakan kayu hingga kedua wanita lanjut usia tersebut meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan dua lansia itu akhirnya terungkap setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap H. Pria tersebut diduga sebagai pelaku tunggal dalam aksi penganiayaan terhadap dua anggota keluarganya.
H diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Petugas berhasil mengamankan H tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barqt, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan tersebut. H diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua wanita lanjut usia meninggal dunia.
Dua korban dalam peristiwa tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga sangat dekat dengan H. Korban pertama bernama Hapni (65), yang merupakan ibu kandung pelaku. Sementara korban kedua adalah Rohma (90), nenek H.
“Kedua korban masing-masing bernama Hapni (65) yang merupakan ibu kandung pelaku, sedangkan Rohma (90) adalah nenek pelaku,” kata Agung, dikutip Rabu (12/8/2026).
Berawal dari Mimpi
Kasus penganiayaan yang merenggut dua nyawa lansia itu terjadi di kediaman korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.