Sumbardaily.com - Kasus pencurian lintas provinsi yang diungkap Satreskrim Polresta Padang menyisakan fakta yang menyita perhatian. Dari komplotan pelaku yang datang dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diketahui mereka merupakan satu keluarga.
Dari total empat orang yang ikut datang ke Kota Padang, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur dan dilaporkan telah dipulangkan ke kampung halamannya.
Sementara itu, tiga anggota komplotan lainnya kini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana pencurian yang mereka lakukan di sejumlah toko di Kota Padang.
Ketiganya terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan yang diamankan setelah lebih dahulu ditangkap warga di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ketiga pelaku merupakan komplotan yang baru datang dari Kota Medan dan sengaja melancarkan aksi pencurian di Kota Padang," kata Yasin dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RKH (47), serta dua perempuan berstatus NE (42) dan SWH (49), yang berasal dari Kota Medan.