Sumbardaily.com - Kasus peledakan bom rakitan yang dilakukan seorang pelajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menjadi peringatan serius mengenai dampak perundungan terhadap kondisi psikologis anak serta pentingnya memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Puan menilai tindakan pelaku memang tidak dapat dibenarkan. Namun, ia menegaskan bahwa penyebab di balik aksi tersebut juga harus menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Tentunya peristiwa peledakan bom rakitan di sekolah di Padang sangat kita sesalkan. Namun dalam kasus ini, perlu dilihat akar persoalan mengapa anak yang dimaksud nekat melakukan perbuatan tersebut," kata Puan dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari aksi seorang siswa berinisial R (17), pelajar MAN 3 Padang, yang membawa tiga bom rakitan ke lingkungan sekolah pada Selasa (14/7/2026). Dari tiga bom yang dibawanya, satu di antaranya meledak di depan salah satu ruang kelas ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Beruntung, ledakan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Meski demikian, insiden itu menggegerkan warga sekolah dan masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, R diduga melakukan aksinya setelah mengalami perundungan dari teman-temannya dalam waktu yang cukup lama. Polisi juga menyebut kondisi tersebut berdampak terhadap kesehatan psikologis pelaku.