Sumbardaily.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih adanya operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui mekanisme verifikasi biometrik face recognition, meski kebijakan tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026.
Temuan itu menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan masih terdapat celah dalam implementasi aturan registrasi pelanggan baru. Untuk menutup potensi penyalahgunaan identitas, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.
Kebijakan tersebut diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026. Dari hasil pemantauan itu diketahui masih terdapat registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa disertai verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menjalankan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition sesuai ketentuan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," tegas Edwin dilansir resmi Sabtu (4/7/2026).
Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik bukan hanya perubahan mekanisme administrasi, tetapi merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.
Ia menjelaskan, verifikasi biometrik menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga dapat meminimalkan berbagai penyalahgunaan identitas.