Mulai 1 Juli 2026 Pemkab Solok Selatan Terapkan WFH ASN, OPD Pelayanan Tetap Beroperasi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 1 Juli 2026 | 12:08 WIB
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 1 Juli 2026.  (Foto: Pemkab Solsel)
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 1 Juli 2026. (Foto: Pemkab Solsel)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 1 Juli 2026.





Meski kebijakan tersebut mulai diberlakukan, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal karena sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak termasuk dalam pelaksanaan WFH.





Penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026.





Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/33491SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.





Dalam surat edaran tersebut dijelaskan terdapat empat tujuan utama penerapan WFH. Pertama, mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Kedua, memastikan keberlangsungan pelayanan pemerintahan tetap berjalan tanpa mengalami gangguan meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.





Selanjutnya, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya melalui pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta berbagai biaya operasional kantor. Di sisi lain, sistem kerja baru ini diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil atau output, bukan semata-mata berdasarkan tingkat kehadiran pegawai.





Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, mengatakan pelaksanaan WFH diterapkan dengan pembagian jadwal pada hari kerja, yakni Selasa hingga Kamis. Namun, terdapat 16 instansi beserta sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X