Sumbardaily.com – Sebanyak 104 paket sabu siap edar ditemukan polisi saat mengungkap kasus narkotika yang melibatkan dua kakak beradik di Kota Payakumbuh. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026), Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan YP (25) dan YM (23), dua saudara kandung yang diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu hasil operasi Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita puluhan paket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“ Iya, saat ini keduanya sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Gusmanto, dalam keterangannya Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap YP di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong sepeda motor milik tersangka.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas. Polisi selanjutnya bergerak menuju rumah YP yang berada di Kelurahan Sungai Durian untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat 1,93 gram. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak kayu berwarna cokelat yang berada di kamar YP.