Sumbardaily.com – Larangan pemotongan hewan betina produktif menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dalam pengawasan pelaksanaan ibadah kurban menjelang Idul Adha 2026. Kebijakan ini ditegaskan untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan populasi ternak di daerah.
Melalui Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, pemerintah setempat memperkuat langkah pengawasan dengan menggelar sosialisasi tuntunan penyelenggaraan kurban dari perspektif syariat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh pada Rabu (29/4/2026).
Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan kurban tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga tidak merusak keberlanjutan sektor peternakan.
“Sesuai arahan Wali Kota Payakumbuh, kita ingin memastikan pelaksanaan kurban tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga tidak merusak keberlanjutan peternakan daerah, terutama dengan menghindari pemotongan ternak betina produktif,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan tim pengendalian pemotongan hewan ruminansia produktif dari Kementerian Agama Kota Payakumbuh, unsur Polres Payakumbuh melalui Satbinmas, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh. Sebanyak 80 peserta yang terdiri dari pengurus masjid dan calon panitia kurban se-Kota Payakumbuh turut ambil bagian.
Menurut Nila, peserta yang diundang merupakan hasil evaluasi sebelumnya yang menunjukkan masih tingginya praktik pemotongan hewan betina di sejumlah masjid. Kondisi ini dinilai perlu segera diatasi melalui edukasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut memberikan pemahaman menyeluruh terkait ketentuan syariat dalam memilih hewan kurban, sekaligus menegaskan larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.