Sumbardaily.com – Sebanyak 48 narapidana di Rutan Maninjau menerima remisi khusus Idul Fitri 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong perubahan sikap serta proses pembinaan yang lebih efektif bagi narapidana.
Kepala Rutan Maninjau, Joko Prayitno, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian tersebut mencakup perilaku yang baik serta keaktifan dalam mengikuti berbagai program pembinaan di dalam rutan.
“Remisi ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan,” ujar Joko.
Dari total 67 narapidana yang berada di Rutan Maninjau, sebanyak 48 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Idul Fitri 2026.
Adapun rinciannya, sebanyak 27 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 19 narapidana mendapatkan remisi selama satu bulan, dan dua narapidana lainnya menerima remisi selama satu bulan 15 hari.