Perbedaan 1 Syawal, Pemko Payakumbuh Fasilitasi Dua Pilihan Salat Id

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 20 Maret 2026 | 12:23 WIB
Balai Kota Payakumbuh (Foto: Sudut Payakumbuh)
Balai Kota Payakumbuh (Foto: Sudut Payakumbuh)


Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Fitri 2026 pada Jumat (20/3/2026) di halaman Balai Kota Payakumbuh, namun tetap memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan waktu pelaksanaan sesuai hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI.





Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Payakumbuh, Efrizal, pada Kamis (19/3/2026) malam. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memaksakan satu pilihan waktu, melainkan mengakomodasi perbedaan yang ada di tengah masyarakat.





Menurut Efrizal, Pemko Payakumbuh telah menyiapkan pelaksanaan salat Idul Fitri pada Jumat pagi pukul 07.00 WIB di halaman Balai Kota. Namun demikian, masyarakat yang memilih mengikuti hasil sidang isbat tetap dipersilakan melaksanakan salat Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026).





“Pelaksanaan salat Idul Fitri difasilitasi pada Jumat, 20 Maret 2026. Namun, bagi masyarakat yang mengikuti hasil sidang isbat Kementerian Agama, dipersilakan melaksanakan salat Idul Fitri pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Efrizal.





Ia menjelaskan, perbedaan tersebut berkaitan dengan awal pelaksanaan ibadah puasa. Masyarakat yang mulai berpuasa sejak Rabu (18/2/2026) akan menyempurnakan ibadah selama 30 hari pada Jumat (20/3/2026), sehingga merayakan Idul Fitri lebih awal.





Pemko Payakumbuh, lanjut Efrizal, menegaskan sikap menghormati perbedaan dalam penetapan 1 Syawal. Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga toleransi dan tidak menjadikan perbedaan sebagai sumber perpecahan.





“Perbedaan ini hendaknya tidak menjadi pemicu perpecahan, tetapi disikapi dengan saling menghargai,” katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X